Restorasi Buku Letter C

MADIUN – Rabu (12/6/19) Buku C atau yang sering disebut sebagai  letter C adalah Buku yang disimpan aparatur Desa, yang digunakan oleh Petugas Pemungut pajak untuk keperluan pembayaran pajak pada Jaman Hindia Belanda.

Biasanya isi Buku C yang lengkap terdiri dari :

  1. Nomor Buku C,
  2. Kohir,
  3. Persil, Kelas Tanah, adalah suatu letak tanah dalam pembagiannya atau disebut juga (Blok),
  4. Kelas Desa, maksud dari kelas desa adalah suatu kelas tanah yang dipergunakan untuk membedakan antara darat dan tanah sawah atau diantara tanah yang produktif dan non produktif ini terjadi pada saat menetukan pajak yang akan di pungut,
  5. Daftar Pajak Bumi yang terdiri atas Nilai Pajak, Luasan Tanah dan Tahun Pajak,
  6. Nama Pemilik Letter C, nama pemilik ini merupakan nama pemilik awal sampai pemilik terakhir,
  7. Nomor urut pemilik,
  8. Nomor bagian persil,
  9. Tanda tangan dan stempel Kepala Desa/Kelurahan.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) setiap terjadi peralihan hak tas tanah, baik peralihan secara jual beli, hibah atau waris, selalu dilakukan dihadapan Kepala Desa dan diikuti dengan perubahan data di Buku Letter C, dicatat  nama pemilik baru dan sebab-sebab perubahannya.

Dengan demikian, Buku Letter C Desa menjadi dokumen penting yang perlu diselamatkan, mengingat semua catatan tentang riwayat setiap bidang tanah terangkum dalamnya. Dan mengingat usia Buku Letter C yang sudah tua, maka apabila tidak ada tindakan penyelematan buku tersebut akan mengalami kerusakan, seperti yang dikatakan oleh Isnat Kusnanto, S.ST.Ars (Arsiparis Ahli dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur) setelah melihat kondisi Buku Letter C di Kelurahan Josenan.

Atas dasar pemikiran tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Madiun memandang perlu untuk melakukan restorasi atas dokumen  Buku Letter C desa bekerjasama dengan Tim restorasi dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur.

Dalam tahun 2019, kegiatan restorasi Buku Letter C diawali dari Kelurahan Josenan Kecamatan Taman dan akan dilanjutkan ke seluruh kelurahan di Kota Madiun.(Mafud/perpusarsip)