Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Madiun melaksanakan kegiatan Penilaian Arsip milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang dimulai pada Rabu (28/2/2024) sampai dengan Jumat (5/4/2024) sebanyak 1015 nomor/berkas.
Pedoman pelaksanaan penilaian arsip ini mengacu kepada Peraturan Walikota Madiun Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusutan Arsip. Arsip yang dinilai merupakan arsip yang diciptakan oleh eks Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah periode tahun 1978 s/d 2017 yang tersimpan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Madiun.
Penilaian arsip ini bertujuan untuk mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna yang nantinya akan dimusnahkan. Selain itu juga untuk efisiensi sehingga memudahkan pencarian arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru.
Salam Arsip