Alur Permohonan Informasi

Hai sobat MinPus.. Yuk simak alur permohonan informasi berikut ini :

– Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi (Ruang PPID Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Madiun)
– Mengisi buku tamu PPID dan formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon
– Menjelaskan maksud dan tujuan permintaan informasi yang jelas penggunaannya
– Petugas memberi tanda bukti penerimaan permohonan informasi kepada pemohon informasi
– Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang sudah ditanda tangani pemohon informasi
– Petugas menyerahkan informasi sesuai permintaan pemohon, jika informasi termasuk dalam kategori informasi dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan perundangan yang berlaku
– Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi
– Petugas membukukan formulir dan KTP pemohon dan mencatat